Dikala ini, di dalam media elektronik ataupun media cetak kerap menyajikan kabar kabar tentang penangkapan penyelenggaraan
Judi online. Tetapi perihal itu tidak membuat jera para pengelola judi online. Keuntungan yang sangat besar dalam waktu yang pendek memanglah sangat menggiurkan/ menggoda para penjudi online tersebut. Para pemain judi online sangat gampang mengaksesnya lumayan dengan memakai ponsel nya yang terhubung internet
Harapan para penjudi online memperoleh keuntungan yang besar dalam waktu yang pendek, tetapi butuh diingat kalau sesungguhnya lebih banyak kerugian yang dirasakan oleh penjudi online. Dampaknya para pemain judi online kurang uraian dalam agama serta salah satu nya bisa jadi pecandu judi online. Kemajuan teknologi serta data jadi pendorong banyaknya pengguna judi online, disebabkan judi online begitu gampang diakses serta dapat menyusup lewat iklan maupun bisnis yang terdapat di internet. Perjudian ialah kasus sosial yang sudah terdapat semenjak dahulu. Tidak hanya jadi akibat butuk untuk warga, judi online pula berlawanan dengan nilai nilai serta norma yang terdapat di warga.
Tindak pidana terhadap perjudian online, bersumber pada pada syarat Pasal 27 ayat( 2) serta Pasal 45 ayat( 1) Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang data serta pula transaksi secara online. Terdapatnya syarat penyidikan serta penangkapan lewat majelis hukum negara setempat dalam waktu satu kali 24 jam. Maraknya judi online di Indonesia akibat kemajuan tekhnologi yang sangat merepotkan pemerintah serta kepolisian Republik Indonesia dan meresahkan warga.